Selasa, 18/06/2024 - 01:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Penghapusan, Curahan Hati: Pengabdian yang Menguap Begitu Saja…

28 November 2023 adalah batas waktu penghapusan keberadaan tenaga honorer.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 Sejumlah pekerja honorer di instansi pemerintah daerah, kecewa dengan keputusan pemerintah pusat menghapus keberadaan tenaga honorer per November 2023. Mereka merasa pengabdian dan penantian untuk menjadi ASN selama belasan tahun, menguap begitu saja. Padahal, mereka sudah tua dan tentu sulit mencari pekerjaan baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Andi Melyani Taher (36 tahun) sedang berada di kantornya di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada awal Juni, ketika dirinya menerima pesan singkat berisikan kabar penghapusan tenaga honorer itu. Sebagai pekerja honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun, terang saja Melyani kaget dan panik.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Melyani segera menyampaikan kabar buruk itu kepada 31 tenaga honorer lainnya di kantor tersebut. Kepanikan pun menyebar. Pikiran mereka seketika buyar.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Kaesang Digadang Maju Pilkada DKI, Ini Saran Sandiaga Sebagai Veteran Pilkada DKI


“Kaget kita semua, wah gimana ini. Kita yang sudah lama-lama jadi honorer, nasibnya bagaimana. Kita sudah tua-tua, ada yang sudah 40 tahun ke atas, mau cari kerja lain bagaimana caranya,” kata Melyani menceritakan suasana ketika itu ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (9/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Ketika kita terima surat edaran dari Menpan RB itu, kita berpikir, ‘aduh kok ini Menpan tidak punya hati ya’,” imbuh perempuan yang tugasnya mengawasi hutan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Surat edaran yang dimaksudkan Melyani adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dalam surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai honorer hingga batas waktu 28 November 2023. Sebab, keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada batas waktu tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Saat "Hilang Kontak" di Luar Negeri, Febri Diansyah Ngaku Bisa Hubungi SYL


Melyani mengaku sangat kecewa dengan keputusan Tjahjo itu. Sebab, kata dia, Menpan RB sebelumnya, Yuddy Krisnandi (2014-2016) menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan Yuddy itu lah yang membuat Melyani rela bertahan sebagai honorer meski digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Kini, ancaman bakal menjadi pengangguran setelah November 2023, kerap melintas di pikiran Melyani. Dia bingung bagaimana caranya nanti menafkahi keluarga dan membayar cicilan. Karena itu, Melyani berharap betul bisa diangkat menjadi ASN sebelum hari penghapusan itu tiba.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ إِن تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنكَ مَالًا وَوَلَدًا الكهف [39] Listen
And why did you, when you entered your garden, not say, 'What Allah willed [has occurred]; there is no power except in Allah '? Although you see me less than you in wealth and children, Al-Kahf ( The Cave ) [39] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi